Djawanews.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis juga ikut berbicara mengenai isu adanya bisnis di balik aturan wajib tes PCR bagi masyarakat.
Nafis menegaskan bisnis memang merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam ajaran Islam, namun mengeksploitasi pandemi COVID-19 untuk bisnis pribadi di sektor dengan aturan tes PCR merupakan sebuah kezaliman.
"Bisnis itu sunnah Nabi saw. Tapi mengeksploitasi COVID-19 untuk bisnis PCR bahkan sengaja bikin kebijakan untk kepentingan bisnis pribadi itu pasti kezhaliman," kata Cholil Nafis, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @cholilnafis pada Selasa, 2 November.
"Berharap tes antigen/PCR benar2 utk kepentingan kesehatan, jangan sampai lebih cenderung pada kepentingan bisnsinya," ujar Cholil Nafis.
Sebelumnya, Kepentingan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan mengkritik kebijakan tes PCR atau tes deteksi COVID-19 yang diduga menguntungkan kelompok bisnis tertentu.
Koalisi yang terdiri atas ICW, YLBHI, LaporCovid-19, Lokataru tersebut menyatakan, penurunan harga jasa pelayanan pemeriksaan PCR oleh pemerintah tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas.