Djawanews.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersyukur semua lembaga bisa menerima Putusan MK terkait pelaksanaan pilkada. Putusan tersebut mengatur syarat usia minimal dan ambang batas pencalonan Pilkada 2024.
"Pada hari ini semua lembaga mengikuti putusan MK dan kita bersyukur ketika putusan MK dihormati serta dijadikan sebagai pedoman," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir ANTARA, Senin, 26 Agustus.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK di sela-sela kegiatan bimbingan teknis hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota tahun 2024 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Jawa Barat.
Ketua MK menegaskan semua pihak harus menghormati, mengikuti dan menjalankan serta tidak boleh melawan putusan konstitusi yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan tersebut.
Suhartoyo menyampaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, merupakan wujud atau upaya untuk tetap menjaga komitmen serta muruah lembaga.
Ketua MK tidak menampik beberapa waktu sebelumnya muruah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu sempat menurun serta mendapat kritikan dari berbagai pihak.
Ia mengatakan meskipun MK telah membuat keputusan, namun tak jarang standar dari publik bisa berbeda-beda, sebab masih ditemukan adanya pihak yang tidak menerima dari hasil putusan lembaga itu.
"Tapi, yang jelas komitmen itu sejak dulu tidak pernah kendor," kata dia.