Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Keterangan Yasonna Laoly tentang Perppu 1/2020

Keterangan Yasonna Laoly tentang Perppu 1/2020

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 12 Mei 2020 at 03:57pm

Djawanews.com – Terkait penilaian publik yang menganggap jika Perppu 1/2020 berpotensi membuat pejabat kebal hukum, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah hal tersebut.

Perppu 1/2020 Pasal 27 dapat Menghilangkan Delik Korupsi?

Yasonna menyangkal jika pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dapat membantu pejabat kebal dari hukum. Dirinya menyatakan jika pasal tersebut memberikan jaminan pada pelaksana perppu.

Berdasarkan penjelasan Yasonna, pasal tersebut ditujukan agar para pejabat tidak khawatir dalam pengambilan secara cepat. Dirinya melalui keterangan tertulisnya menyatakan tidak ada istilah kebal hukum yang menjadi pelaksana perppu tersebut.

“Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” ungkap Yasonna dilansir dari Kontan, Selasa (12/5).


Baca Juga:
  • Berita Terkini: 17 Tahun Buron, Ini Rekam Jejak Pembobol BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa
  • Berita Terkini: Akhir Pelarian Pembobol BNI Rp 1,7 Maria Pauline Lumowa, Sempat Buron 17 Tahun
  • Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jilid II Segera Dirilis, Masyarakat Siap Menjerit Lagi

Korupsi Dana Penanganan Covid-19 Dikenakan Hukuman Mati

Perppu 1/2020

Perppu 1/2020 ditujukan untuk mengatur keuangan pemerintah di tengah pandemi corona (pinterpolitik)

Yasonna juga menambahkan jika pidana korupsi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan tetap ditindak, dan menyatakan korupsi anggaran penanganan Covid-19 akan dikenakan hukuman mati.

Menurut Yasonna dalam pasal 27, tidak ada istilah “kebal hukum” bila ada tindakan korupsi. Klausul serupa menurutnya pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Perlu diketahui, Pasal 27 Ayat (2) Perppu 1/2020 berbunyi sebagai berikut

“Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan“.

Kemudian, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara“.

Perppu No 1/2020 tersebut dibuat guna mengatur keuangan negara dan stabilitas keuangan dalam penanganan pandemi Covid-19, dan banyak pihak menilai jika pasal tersebut membuka celah tindakan korupsi para pejabat karena memberikan imunitas hukum.

Bagaimana pendapat Anda, apakah Perppu 1/2020 memang membuka celah korupsi atau setuju dengan pembelakaan Yasonna Laoly? Nantikan kabar terbarunya hanya di Berita Hari Ini Djawanews…

Bagikan:
#berita hari ini#COVID-19#Hukum dan HAM#Perppu 12020#YASONNA LAOLY

Berita Terkait

    Cadangan Minyak Venezuela Jadi Rebutan Global, AS Melihat Peluang Strategis!
    Berita Hari Ini

    Cadangan Minyak Venezuela Jadi Rebutan Global, AS Melihat Peluang Strategis!

    Djawanews.com - Cadangan Minyak Venezuela kembali menjadi sorotan dunia setelah Amerika Serikat melihat peluang strategis dari potensi energi negara Amerika Selatan tersebut. Venezuela tercatat memiliki cadangan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang
    Berita Hari Ini

    PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang

    Saiful Ardianto 05 Jan 2026 11:40
  • PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang
    Berita Hari Ini

    PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang

    Saiful Ardianto 05 Jan 2026 11:40
  • Teknologi Flow2Max Perkuat Inovasi Panas Bumi Nasional, Makin Gacor?
    Berita Hari Ini

    Teknologi Flow2Max Perkuat Inovasi Panas Bumi Nasional, Makin Gacor?

    Djawanews.com - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) kembali menegaskan perannya sebagai pelopor inovasi energi terbarukan melalui peluncuran teknologi Flow2Max, sebuah sistem pengukuran aliran fluida ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTMH Talang Krasak Dorong Transisi Energi Bersih di Daerah
    Berita Hari Ini

    PLTMH Talang Krasak Dorong Transisi Energi Bersih di Daerah

    Saiful Ardianto 02 Jan 2026 12:15
  • Superkomputer AI: Kompetisi China dan AS di Orbit Bumi untuk Efisiensi Energi
    Berita Hari Ini

    Superkomputer AI: Kompetisi China dan AS di Orbit Bumi untuk Efisiensi Energi

    Saiful Ardianto 01 Jan 2026 08:01

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Superkomputer AI: Kompetisi China dan AS di Orbit Bumi untuk Efisiensi Energi
Berita Hari Ini

1

Superkomputer AI: Kompetisi China dan AS di Orbit Bumi untuk Efisiensi Energi

Status Waduk PLTA Koto Panjang: Debit Air Naik, Kondisi Terbaru Masih Aman?
Berita Hari Ini

2

Status Waduk PLTA Koto Panjang: Debit Air Naik, Kondisi Terbaru Masih Aman?

Buyback Saham TOBA: Alokasikan Dana Rp586,27 Miliar untuk Meningkatkan Nilai Pemegang Saham
Berita Hari Ini

3

Buyback Saham TOBA: Alokasikan Dana Rp586,27 Miliar untuk Meningkatkan Nilai Pemegang Saham

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang: Pembukaan Spillway untuk Kendalikan Kenaikan Debit Air
Berita Hari Ini

4

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang: Pembukaan Spillway untuk Kendalikan Kenaikan Debit Air

Pasokan Energi Bersih: Kerja Sama Microsoft dan Iberdrola untuk Data Center yang Ramah Lingkungan
Berita Hari Ini

5

Pasokan Energi Bersih: Kerja Sama Microsoft dan Iberdrola untuk Data Center yang Ramah Lingkungan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up