Djawanews - Antara teori dan kenyataan seringkali beda. Buktinya ada di kasus keramaian Kesawan City Walk yang jadi mimpi Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai The Kitchen Of Asia.
Pemko Medan mengklaim, sejak awal peluncuran Kesawan City Walk, pengelola sudah memberlakukan syarat bagi pedagang maupun pengunjung. Tak boleh tidak, mereka harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.
"Kepada seluruh pedagang dan pengunjung senantiasa kita ingatkan untuk melaksanakan prokes dengan baik, terutama menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Benny yang jadi penanggung jawab Kesawan City Walk, Rabu (21/4/2021).
Petugas dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan pihak kelurahan secara rutin juga berpatroli setiap malam memastikan pelaksanaan prokes di lokasi.
Pemkot Medan juga menyediakan "wastafel" di 10 titik guna memudahkan pengunjung mencuci tangan dengan air mengalir mengantisipasi penyebaran virus korona.
"Kita juga dukung PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), terutama di 15 menit sebelum pukul 22.00 WIB. Saat itu, petugas mengumumkan ke pedagang dan pengunjung, sebentar lagi jam operasional Kesawan City Walk berakhir," katanya.
"Mulai Senin (19/4) malam, pengunjung pukul 22.00 WIB sudah membubarkan diri. Kita pun memberi kesempatan setengah jam kepada pedagang untuk mengemasi barang dagangannya," demikian Benny Iskandar.
Tapi fakta di lapangan bukan seperti itu. Dilihat redaksi djawanews dari Channel YouTube Ryan Pranata, Senin (19/4/2021) terlihat jelas bagaimana ramainya Kesawan City Walk. Memang dalam video itu tidak ada penjelasan detail hari dan waktu pengambilan.
Tapi jelas terlihat bagaimana ramainya kawasan ini. Banyak dari warga yang datang 'lupa' dengan maskernya. Tak ada juga petugas yang berjaga untuk memantau penerapan protokol kesehatan. Tak ada jarak antar warga yang sedang makan. Berkerumun di tikar atau di tempat duduk.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar bilang, pemberlakuan kedua syarat itu sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19.