Djawanews.com – Mengalami kerugian, delapan korban melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan. Diketahui, kuasa hukum pelapor, Finsesnsius Mendorfa memperkirakan kerugian yang terjadi dalam kasus tersebut mencapai Rp2,4 miliar.
Adapun laporan tersebut masuk dnegan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
"Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo. Karena berkaitan dengan pandemi juga jadi yang boleh 8 orang korban dan diwakili oleh koordinator korban Pak Maru Unazara," ujar Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/). Dikutip dari Tribunnews.
Finsensius juga menyebut hingga kini korban yang ikut melapor langsung ke Bareskrim Polri hanya 8 orang. Namun, menurut data yang dihimpunnya, ada ratusan korban yang diduga mengalami kerugian dari aplikasi tersebut.
Secara khusus, ia mencontohkan, koordinator korban Binomo, Maru Unazara, mengalami kerugian hingga Rp 550 juta.
"Kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp 550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini. Hanya 8 orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban. Tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian 8 orang ini Rp2,467 miliar," jelas Finsensius.
Tak hanya melaporkan aplikasi Binomo, para pelapor juga melaporkan pemilik serta sejumlah nama affiliator yang ikut serta mempromosikan platform aplikasi trading tersebut. Sebab, menurut dia, masing-masing korban mendaftar melalui berbagai affiliator.
"Kita melaporkan aplikasinya juga Binomonya, pemiliknya dan juga affiliator-nya," ucapnya. Para terlapor pun disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan
Kemudian subsider Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Finsensius berharap Polri menindak aplikasi binary option serta para korban bisa kembali mendapatkan uangnya. "Jadi tentu ini kan sangat tentu membuat marah publik terutama korban ya. Jadi mereka mengharapkan satu ini ada efek jera bagi pelaku-pelaku ini dan juga tentu uangnya dikembalikan itu yang paling penting juga," kata Finsensius.
Baca artikel terkait Berita Penipuan. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.