PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan kebijakan mengenai protokol kesehatan bagi para penumpang jarak jauh ketika era new normal seperti saat ini. Ini dikarenakan saat ini dunia telah menghadapi pandemi wabah virus korona.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul keberangkatan kereta api jarak jauh kembali beroperasi secara bertahap mulai 12 Juni 2020. Pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai prosedur naik kereta api jarak jauh saat new normal. Langsung saja simak ulasannya berikut ini.
Berikut Kereja Jakarta Jogja, Prosedur Saat New Normal
Melampirkan Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19
Syarat utama yang harus dipenuhi oleh penumpang adalah dengan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19. Surat keterangan sehat tersebut memang wajib dibawa ketika penumpang akan melakukan keberangkatan. Hal ini dibuktikan dengan hasil uji tes PCR yang menyatakan bahwa penumpang negatif Covid-19.
Dan untuk surat keterangan Rapid Tes ditunjukkan dengan hasil non reaktif. Sedangkan untuk daerah yang tidak mempunyai fasilitas tes PCR atau Rapid Test maka bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza atau flu dari puskesmas atau dokter dari rumah sakit.
Mempunyai Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta
Prosedur berikutnya Kereta Jakarta Jogja adalah dengan mempunyai SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta untuk penumpang yang akan hendak menuju atau berangkat dari wilayah DKI Jakarta.
Wajib Menggunakan Masker
Prosedur berikutnya adalah penumpang wajib menggunakan masker yang diiringi dengan kondisi tubuh yang sehat. Penumpang kereta api jarak jauh harus dalam kondisi prima dan sehat, tidak dalam kondisi flu, batuk, dan demam. Selain itu suhu badan penumpang juga tidak melebihi 37,3 derajat Celsius.
Selalu Menjaga Jarak
Prosedur berikutnya selalu menjaga protokol kesehatan dengan menjaga jarak antara penumpang satu dengan penumpang lain. Selain itu juga selalu menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan. Tidak lupa juga menggunakan pakaian dengan lengan panjang atau jaket.
Menggunakan Face Shield
Selain menggunakan masker, penumpang juga harus menggunakan Face Shield yang harus digunakan ketika berada di area stasiun, di dalam kereta, dan ketika berada di stasiun tujuan. Face Shield akan diberikan oleh PT KAI secara gratis untuk penumpang dewasa kereta api jarak jauh.
Sedangkan untuk penumpang di bawah 3 tahun harus membawa Face Shield sendiri. Selain itu penumpang juga harus mengunduh serta mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing.
Itulah tadi pembahasan singkat mengenai Kereta Jakarta Jogja, prosedur naik kereta api jarak jauh saat new normal seperti sekarang ini.