Djawanews.com – Mantan Anggota DPRD Gunungkidul berinisial AR tertangkap basah sedang mencuri pisang milik pedagang bernama Trias Marsiyem di Pasar Argosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
AR Kepergok petugas keamanan pasar pada hari Minggu (23/8.2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut pengakuan Trias, pisang dagangannya sudah enam kali dicuri. Namun, dia tidak melaporkan ke pihak berwajib karena nominalnya kecil.
“Sudah enam kali kejadian, kita tidak melapor karena nominal kerugiannya kecil,” kata Trias di Gunungkidul, Senin (24/8/2020), melansir Inews.
Kendati AR tertangkap basah mencuri pisang, polisi tidak menahan AR yang pernah menduduki kursi DPRD Gunungkidul periode 2004 hingga 2014.
Kapolsek Wonosari, Kompol Mugiman menyampaikan, tidak ditahannya pelaku karena korban sudah menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Selain itu, kerugian yang dialami korban juga kurang dari Rp 2,5 juta.
“Antara korban dan pelaku sudah sepakat beramai. Kami minta warga tetap tenang karena pelaku sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Mugiman.
Mugiman menuturkan, penindakan kasus pencurian pisang tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2012 tentang Penyesuaisan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Dalam peraturan tersebut dituliskan, kerugian pencurian di bawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan.