Jayapura, (31/01/2020) – Malang nasib LW (21) setelah setubuhi istri orang dan harus membayar denda dalam jumlah yang tidak sedikit.
Kasus perzinaan yang melibatkan LW dan OW (26) harus diselesaikan dengan jalur mediasi dengan bantuan Kepolisian Resor Jayapura, lantaran YT (36) suami OW yang merasa dirugikan atas tindakan tersebut.
Orang Miskin Dilarang Setubuhi Istri Orang
Kasus tersebut selesai setelah melalui tiga kali mediasi. Pada pertemuan kedua LW sudah menyanggupi dikenakan denda sebesar Rp120 juta dan tiga eko babi. Namun pada mediasi ketiga, LW hanya memiliki uang sebesar Rp73 juta.
Pada awalnya pihak YT merasa tidak terima, namun setelah didiskusikan dengan pihak keluarga pada akhirnya menerimanya.
Dengan diserahkan denda Rp73 juta dan tiga ekor babi, maka kedua belah pihak dinyatakan saling memaafkan dan tidak diperbolehkan mempermasalahkan kasus tersebut kembali. Untuk memperkuat perjanjian damai, dua beluah pihak yang bersengketa menandatangani surat dengan materai yang berisi pernyataan damai.
Kasus di atas adalah salah satu penerapan hukum adat di Papua yang hingga saat ini masih kental dalam masyarakatnya. Uniknya, hukum adat di Papua secara materi dinilai lebih berat dibandingkan dengan putusan peradilan. Denda material berupa uang, hewan ternak, tanah, dan barang berharga lainnya harus ditanggung oleh pelaku.
Meskipun pada banyak kasus hukum adat menguntungkan pihak korban, namun masyarakat Papua cenderung lebih suka menyelesaikan dengan cara tersebut, contohnya pada kasus pria yang setubuhi istri orang di atas..