Djawanews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil menyusul viral di media sosial ada warga mengaku menerima imbalan uang tunai setelah melakukan pemindaian retina di platform tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar menjelaskan pembekuan ini merupakan tindakan pencegahan untuk menghindari potensi risiko terhadap masyarakat.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Alexander dalam pernyataan resminya.
Lalu, kata Alex, Kemkomdigi akan memanggil pejabat dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk meminta penjelasan terkait sistem elektronik di layanan Worldcoind dan WorldID.
Dari hasil pemeriksaan awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," jelas Alex.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegasnya.
Lebih lanjut, Alex menyampaikan bahwa Kemkomdigi mengawasi ekosistem digital guna menjamin keamanan ruang digital nasional.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara," katanya.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat agar mewaspadai layanan digital yang tidak sah dan segera melapor melalui kanal pengaduan publik resmi jika mendapati dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan digital.
Sebelumnya viral di media sosial pengakuan dari warga Bekasi yang mendapat Rp800 ribu dari Worldcoin dan WorldID. Uang itu mereka terima dari hasil perekaman retina yang dilakukan.
Warga juga terlihat mengantre di sebuah gerai bertuliskan 'World', yang diduga menjadi lokasi perekaman retina.