Djawanews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan keputusan terbaru yang mengesahkan empat pulau Aceh yang sebelumnya sempat bersengketa dengan Sumatera Utara, termasuk ke dalam wilayah administrasi Aceh. Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang (besar) dan Mangkir Ketek (kecil).
"Telah diterbitkan Kepmendagri untuk mengesahkan dan menempatkan kembali empat pulau ke Aceh," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dilansir ANTARA, Selasa, 24 Juni.
Safrizal mengatakan Kepmendagri terbaru itu dengan Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Safrizal berharap dengan sudah kembalinya empat pulau tersebut maka dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.
"Semoga, empat pulau ini nantinya dapat dibangun dan dibina sehingga bermanfaat bagi masyarakat," demikian Safrizal ZA.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang bersengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Adapun dasar pengembalian empat pulau milik Aceh yang sempat diberikan ke Sumatera Utara tersebut setelah adanya bukti kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 tentang kepemilikan pulau milik Aceh.
Setelah ditetapkan kembali menjadi milik Aceh oleh Presiden, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan ulang antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.