Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kemendag Beri Sanksi ke 66 Pelaku Usaha Minyakita yang Terbukti Langgar Aturan
Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang. (Dok. Antara)

Kemendag Beri Sanksi ke 66 Pelaku Usaha Minyakita yang Terbukti Langgar Aturan

MS Hadi
MS Hadi 17 Maret 2025 at 12:08pm

Djawanews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer yang terbukti melanggar aturan tata kelola Minyak Goreng Rakyat (Minyakita). Pelanggaran ini ditemukan selama pengawasan yang dilakukan di 23 provinsi sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang, mengatakan Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha dalam rentang waktu tersebut. 

"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Moga dalam keterangan di Jakarta, Minggu 16 Maret.

Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan MinyaKita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu, terdapat temuan penjualan Minyakita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET, serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata.

Lebih lanjut, modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.

Baca Juga:
  • Tukang 'Sunat' MinyaKita Raup Untung hingga Rp45 Juta per Bulan
  • Bareskrim Polri Bakal Periksa 172 Produsen Minyakita untuk Pastikan Kepatuhan Standar Takaran
  • Cegah Kelangkaan, Kabupaten Magelang Perketat Pengawasan Distribusi MinyaKita di Pasar Tradisional

Berikutnya, pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.

Selanjutnya, apabila ditemukan kembali melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

Moga mengatakan, jika terus melanggar, maka sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.

"Jika melanggar ketentuan atau tidak sesuai berat bersih, ukuran atau takaran maka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar," tegasnya.

Moga menyebut, Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota.

Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 40 produsen/repacker yang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.

Di sisi lain, Kemendag telah meminta produsen untuk menambah jumlah pasokan Minyakita menjadi dua kali lipat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok selama hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2025. (Ant)

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#minyak goreng#minyakita#distributor Minyakita#kemendag#Ditjen PKTN

Berita Terkait

    Indonesia Bakal Punya Kampung Haji yang Hanya Berjarak 400 Meter dari Masjidil Haram
    Berita Hari Ini

    Indonesia Bakal Punya Kampung Haji yang Hanya Berjarak 400 Meter dari Masjidil Haram

    Djawanews.com – Pemerintah Arab Saudi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Kampung Haji Indonesia (Indonesia Village) berjarak hanya 400 meter dari Masjidil Haram. Lokasi strategis ini diharapkan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai, 2.938 Personel Gabungan Dikerahkan
    Berita Hari Ini

    Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai, 2.938 Personel Gabungan Dikerahkan

    MS Hadi 14 Jul 2025 19:08
  • Presiden Prabowo Buka Pintu Rumah Sakit dan Kampus Asing Buka Cabang di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Presiden Prabowo Buka Pintu Rumah Sakit dan Kampus Asing Buka Cabang di Indonesia

    MS Hadi 14 Jul 2025 17:36
  • Pramono Kunker ke New York Selama 7 Hari, Ini Deretan Agendanya
    Berita Hari Ini

    Pramono Kunker ke New York Selama 7 Hari, Ini Deretan Agendanya

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bertolak ke New York, Amerika Serikat, pada Minggu, 13 Juli, untuk melakukan kunjungan kerja selama satu pekan di sana. Pramono ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Hari Ini Kemensos Luncurkan 63 Sekolah Rakyat Serentak di Seluruh Indonesia
    Berita Hari Ini

    Hari Ini Kemensos Luncurkan 63 Sekolah Rakyat Serentak di Seluruh Indonesia

    MS Hadi 14 Jul 2025 14:37
  • Jokowi Bakal Hadir dan Isi Sesi Diskusi Kongres PSI di Solo
    Berita Hari Ini

    Jokowi Bakal Hadir dan Isi Sesi Diskusi Kongres PSI di Solo

    MS Hadi 14 Jul 2025 11:30

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Yusril Klarifikasi Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua
Berita Hari Ini

5

Yusril Klarifikasi Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up