Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kemenag Catat Penambahan 11 Ribu Pesantren sejak UU Pesantren Disahkan
Ilustrasi (Dok. Istimewa)

Kemenag Catat Penambahan 11 Ribu Pesantren sejak UU Pesantren Disahkan

MS Hadi
MS Hadi 01 September 2024 at 02:08pm

Djawanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan peningkatan jumlah pesantren di Indonesia setelah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan. Tercatat ada penambahan sekitar 11 ribu pesantren.

"Ada kenaikan kira-kira ada 11 ribu kenaikan jumlah pesantren dari 2019 hingga sekarang," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 29 Agustus, disitat Antara.

Menurut Basnang, keberadaan UU Pesantren berhasil memotivasi masyarakat untuk mendirikan pesantren. 

"Sampai hari ini, jumlah pesantren yang terdata di Kementerian Agama sebanyak 41.220. Lompatan yang luar biasa karena di awal-awal disahkan Undang-Undang Pesantren, jumlah pesantren hanya sekitar 29 ribu, tetapi begitu disahkan UU Pesantren, minat masyarakat untuk mendirikan pesantren luar biasa," ujar dia.   

Terkait dengan hal itu, Basnang pun menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR yang telah menginisiasi keberadaan UU Pesantren pada tahun 2019 silam.

"Dari lubuk hati kami yang paling dalam, kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga pada Komisi VIII DPR RI yang sungguh telah membuat sejarah dan catatan penting bagi perjalanan pesantren karena tahun 2019 diinisiasi oleh Komisi VIII, memberikan sesuatu yang monumental dengan disahkannya UU yang kemudian disebut dengan UU Nomor 18 Tahun 2019," tuturnya.

Baca Juga:
  • Cak Imin Bentuk Tim Khusus Razia Pesantren Ilegal, Terbanyak di Jawa Barat
  • PBNU Bentuk Satgas Bantu Percepatan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
  • Kemenag Terbitkan Panduan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pesantren

Diketahui, keberadaan UU Pesantren menghadirkan sejumlah kemudahan dalam pendirian pesantren. Di antaranya, Pasal 6 UU Pesantren menyebutkan bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.

Lalu, diatur pula pada Pasal 7 UU Pesantren mengenai kewajiban yang dimiliki oleh pendiri pesantren. Kewajiban itu meliputi pendiri pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai "Islam rahmatan lil'alamin" dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika.  

Kedua, pendiri pesantren juga wajib memenuhi keberadaan unsur pesantren, yakni kiai, santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan "Muallimin", yaitu pendidikan bersifat integratif dengan memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum serta bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra, dan kokurikuler.

Selanjutnya, pendiri pesantren juga wajib memberitahukan keberadaan pesantren kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren serta mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri Agama.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#KEMENAG#Pesantren#uu pesantren

Berita Terkait

    Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia

    Djawanews.com - Pemerintah Indonesia terus membuka peluang kerja sama strategis di sektor energi dengan Rusia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan agenda ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Pabrik BYD di Indonesia Capai Rp16 Triliun, Perkuat Industri Kendaraan Listrik
    Berita Hari Ini

    Investasi Pabrik BYD di Indonesia Capai Rp16 Triliun, Perkuat Industri Kendaraan Listrik

    Saiful Ardianto 04 Sep 2026 11:33
  • Waduh! Subsidi Energi Berpotensi Bengkak Rp300 Triliun Tanpa Percepatan EBT
    Berita Hari Ini

    Waduh! Subsidi Energi Berpotensi Bengkak Rp300 Triliun Tanpa Percepatan EBT

    Saiful Ardianto 03 Sep 2026 21:23
  • Investor Lirik Penajam Paser Utara untuk Investasi Pengolahan Logam Dekat IKN
    Berita Hari Ini

    Investor Lirik Penajam Paser Utara untuk Investasi Pengolahan Logam Dekat IKN

    Djawanews.com - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mulai menjadi perhatian investor untuk pengembangan investasi pengolahan logam. Sebagai salah satu wilayah yang menjadi mitra strategis ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Koalisi Kritik Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035, Desak Transisi Energi Berkeadilan
    Berita Hari Ini

    Koalisi Kritik Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035, Desak Transisi Energi Berkeadilan

    Saiful Ardianto 02 Sep 2026 21:04
  • Investasi Rp4,8 Triliun ke Ajaib Jadi Sinyal Kuat Minat Investasi Asing? Cek Selengkapnya!
    Berita Hari Ini

    Investasi Rp4,8 Triliun ke Ajaib Jadi Sinyal Kuat Minat Investasi Asing? Cek Selengkapnya!

    Saiful Ardianto 02 Sep 2026 11:01

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pertamina dan IBC Jajaki Kerja Sama Bisnis Ekosistem Baterai, Simak Penjelasannya!
Berita Hari Ini

1

Pertamina dan IBC Jajaki Kerja Sama Bisnis Ekosistem Baterai, Simak Penjelasannya!

Pembiayaan Investasi CNAF Tumbuh 53 Persen pada Semester I 2026, Makin Gacor?
Berita Hari Ini

2

Pembiayaan Investasi CNAF Tumbuh 53 Persen pada Semester I 2026, Makin Gacor?

Investasi Pabrik BYD di Indonesia Capai Rp16 Triliun, Perkuat Industri Kendaraan Listrik
Berita Hari Ini

3

Investasi Pabrik BYD di Indonesia Capai Rp16 Triliun, Perkuat Industri Kendaraan Listrik

Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia
Berita Hari Ini

4

Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia

Waduh! Subsidi Energi Berpotensi Bengkak Rp300 Triliun Tanpa Percepatan EBT
Berita Hari Ini

5

Waduh! Subsidi Energi Berpotensi Bengkak Rp300 Triliun Tanpa Percepatan EBT

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up