Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kemenag Catat Penambahan 11 Ribu Pesantren sejak UU Pesantren Disahkan
Ilustrasi (Dok. Istimewa)

Kemenag Catat Penambahan 11 Ribu Pesantren sejak UU Pesantren Disahkan

MS Hadi
MS Hadi 01 September 2024 at 02:08pm

Djawanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan peningkatan jumlah pesantren di Indonesia setelah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan. Tercatat ada penambahan sekitar 11 ribu pesantren.

"Ada kenaikan kira-kira ada 11 ribu kenaikan jumlah pesantren dari 2019 hingga sekarang," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 29 Agustus, disitat Antara.

Menurut Basnang, keberadaan UU Pesantren berhasil memotivasi masyarakat untuk mendirikan pesantren. 

"Sampai hari ini, jumlah pesantren yang terdata di Kementerian Agama sebanyak 41.220. Lompatan yang luar biasa karena di awal-awal disahkan Undang-Undang Pesantren, jumlah pesantren hanya sekitar 29 ribu, tetapi begitu disahkan UU Pesantren, minat masyarakat untuk mendirikan pesantren luar biasa," ujar dia.   

Terkait dengan hal itu, Basnang pun menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR yang telah menginisiasi keberadaan UU Pesantren pada tahun 2019 silam.

"Dari lubuk hati kami yang paling dalam, kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga pada Komisi VIII DPR RI yang sungguh telah membuat sejarah dan catatan penting bagi perjalanan pesantren karena tahun 2019 diinisiasi oleh Komisi VIII, memberikan sesuatu yang monumental dengan disahkannya UU yang kemudian disebut dengan UU Nomor 18 Tahun 2019," tuturnya.

Baca Juga:
  • Cak Imin Bentuk Tim Khusus Razia Pesantren Ilegal, Terbanyak di Jawa Barat
  • PBNU Bentuk Satgas Bantu Percepatan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
  • Kemenag Terbitkan Panduan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pesantren

Diketahui, keberadaan UU Pesantren menghadirkan sejumlah kemudahan dalam pendirian pesantren. Di antaranya, Pasal 6 UU Pesantren menyebutkan bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.

Lalu, diatur pula pada Pasal 7 UU Pesantren mengenai kewajiban yang dimiliki oleh pendiri pesantren. Kewajiban itu meliputi pendiri pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai "Islam rahmatan lil'alamin" dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika.  

Kedua, pendiri pesantren juga wajib memenuhi keberadaan unsur pesantren, yakni kiai, santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan "Muallimin", yaitu pendidikan bersifat integratif dengan memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum serta bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra, dan kokurikuler.

Selanjutnya, pendiri pesantren juga wajib memberitahukan keberadaan pesantren kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren serta mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri Agama.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#KEMENAG#Pesantren#uu pesantren

Berita Terkait

    Rano Karno Harap Seluruh ASN Kementerian di Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
    Berita Hari Ini

    Rano Karno Harap Seluruh ASN Kementerian di Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

    Djawanews.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian-kementerian yang berkantor di Jakarta wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemendikdasmen Buka Posko Aduan untuk Awasi Transparansi SPMB 2025/2026
    Berita Hari Ini

    Kemendikdasmen Buka Posko Aduan untuk Awasi Transparansi SPMB 2025/2026

    MS Hadi 28 Jun 2025 20:06
  • Meski Tidak Ideal, Dosen UI Prediksi Rumah Subsidi 18 Meter Bakal Tetap Laku Terjual
    Berita Hari Ini

    Meski Tidak Ideal, Dosen UI Prediksi Rumah Subsidi 18 Meter Bakal Tetap Laku Terjual

    MS Hadi 28 Jun 2025 07:08
  • Wamendagri Imbau Kepala Daerah Berani Tindak Tegas Ormas Bermasalah
    Berita Hari Ini

    Wamendagri Imbau Kepala Daerah Berani Tindak Tegas Ormas Bermasalah

    Djawanews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengimbau para kepala daerah untuk menindak tegas dan memberikan pembinanaan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bermasalah di ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pramono Pastikan Tak Cabut KJP Siswa yang Masuk Sekolah Rakyat
    Berita Hari Ini

    Pramono Pastikan Tak Cabut KJP Siswa yang Masuk Sekolah Rakyat

    MS Hadi 27 Jun 2025 13:02
  • Kemenhut Tutup Permanen 9 Lokasi Ilegal di TWA Megamendung
    Berita Hari Ini

    Kemenhut Tutup Permanen 9 Lokasi Ilegal di TWA Megamendung

    MS Hadi 27 Jun 2025 07:10

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Senator DPD RI Asal DIY: Kecam Serangan Amerika ke Iran, Dorong PBB Lakukan Investigasi
Berita Hari Ini

1

Senator DPD RI Asal DIY: Kecam Serangan Amerika ke Iran, Dorong PBB Lakukan Investigasi

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana
Berita Hari Ini

2

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana

Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata
Berita Hari Ini

3

Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata

Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan
Berita Hari Ini

4

Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran
Berita Hari Ini

5

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up