Djawanews.com – Subdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama menegaskan bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsuddin Jadab atau yang dikenal dengan Gus Samsudin di Blitar bukan berbentuk pondok pesantren.
"Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan 'pesantren' dikarenakan tidak terdaftar di Kemenag serta tidak sesuai dengan model/pola Pendidikan Pesantren," bunyi keterangan Subdit Pendidikan Pesantren Kemenag dari Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said pada Selasa, 9 Agustus.
Kemenag juga menegaskan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin bukan berstatus pesantren karena tidak sesuai dengan Arkanul Ma'had dan Ruuhul Ma'had sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tahun 2020.
Diketahui, Kementerian Agama menetapkan syarat pendirian Pesantren berupa Arkanul Ma'had (Kiai, Santri Mukim, Asrama, Masjid/Mushala, dan Kajian Kitab Kuning) serta Ruhul Ma'had (Jiwa Pesantren), serta ketentuan penyelenggaraan Pesantren.
"Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai 'pesantren', maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja," bunyi keterangan tersebut.
Tak hanya itu, Kemenag juga menjelaskan bahwa pendirian dan pola pendidikan pesantren diatur ketat oleh aturan yang berlaku. Dari sisi pendirian, Padepokan Nur Dzat Sejati tidak terdaftar di Kemenag.
Pedepokan Milik Gus Samsudin Tak Sesuai dengan Aturan, Tak Bisa Disebut Pesantren
Sementara itu, Kemenag menyatakan Padepokan Nur Dzat Sejati bukan lembaga/satuan pendidikan pada jalur, jenjang ataupun bentuk pendidikan pesantren sebagaimana diatur dalam PMA 31 tahun 2020.
PMA 31 tahun 2020 mengatur tentang Jalur, Jenjang serta Bentuk Pendidikan Pesantren. Aturan itu berisikan bahwa jalur pendidikan formal dengan jenjang Dasar, Menengah dan Tinggi dalam bentuk Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal dan Ma'had Aly.
Sementara Jalur Pendidikan Nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning dan bentuk lain yang terintegrasi dengan Pendidikan Umum. "Penyebutan istilah 'santri' pada pengikutnya hanya didasarkan pada aktivitas mukim dan pengajian ala majelis taklim di padepokan tersebut," bunyi keterangan tersebut.
Samsudin Jadab menjadi viral usai warga sekitar meminta untuk menutup Padepokan Nur Dzat Sejati miliknya yang terletak di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Warga menilai tempat itu diduga melakukan penipuan bermodus pengobatan atau rukiyah.
Gus Samsudin menolak desakan warga untuk menutup padepokannya. Ia tetap akan membuka padepokan karena mengklaim tidak bersalah dan tidak merugikan pihak manapun. Selain itu, dia mengklaim padepokan miliknya telah memiliki izin tempat dan praktik.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.