Djawanews.com – Keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J) berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman ringan kepada Richard Elierzer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Alasannya, Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo karena perbedaan kepangkatan yang sangat jauh.
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar pengacara keluarga Brigadir, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Januari.
Namun keluarga Brigadir J tetap meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana maksimal yakni tuntutan hukuman mati. Sebab, istri Ferdy Sambo itu ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," kata Martin.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembunuhan Brigadir J. Ia disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal, ia mengetahui adanya rencana dan pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan untuk Bharada E didakwa menembak Brigadir J dengan senjata api Glock-17 sebanyak tiga hingga empat kali. Penembakan dilakukan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Lalu, sebelum penembakan, Bharada E juga turut serta dalam perencanaan. Sebab, ia mengamini perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Dengan rangkaian peran masing-masing, Putri Candrawathi dan Bharada E diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sehingga, mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.