Djawanews.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi menjelaskan bahwa tuntutan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo merupakan proses pengadilan yang tetap harus dihormati. Johan Budi meminta masyarakat agar dapat menerima keputusan tersebut. Johan menilai bahwa tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan berdasar fakta dan kesaksian dalam persidangan.
"Fair atau tidak fair, adil tidak adil, tentu semua punya sudut pandang yang bisa beda. Jadi kalau saya, kita hormati saja proses hukumnya di pengadilan," kata Johan di Kompleks Parlemen, Selasa (17/1).
Johan melanjutkan nantinya hakim tentu akan melihat berbagai fakta di persidangan untuk memutuskan hukuman yang tepat terhadap Sambo.
"Hakim nanti yang melihat, kita tunggu bersama saja," imbuhnya.
Johan selanjutnya juga ikut merespons Ibu mendiang Brigadir Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang kecewa atas tuntutan hukuman ke Ferdy Sambo. Rosti sebelumnya menginginkan agar Sambo dituntut hukuman mati. Menurut Johan, hal itu wajar, namun ia kembali meminta agar segala putusan mengikuti proses hukum yang ada.
"Ya sah-sah saja, kan orang tua Yosua. Tapi ini sudah masuk di ranah persidangan, jaksa juga sudah menuntut hukuman seumur hidup tentu dia juga punya pertimbangan beragam fakta dan kesaksian yang ada. Sekarang tinggal hakim yang memutuskan seperti apa," ujarnya.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.