Djawanews.com – Kanit Reskrim Polres Depok, Iptu Isnaeni mengungkap fakta baru di balik tewasnya pekerja seks komersial (PSK) berinisial DP (41) di salah satu hotel melati di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
DP yang merupakan warga Solo, Jawa Tengah meninggal pada Minggu (13/9/2020) setelah melayani pelanggannya, AP (23) warga Purworejo, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi mengenakan dua pasal kepada AP yang saat itu jadi pembeli layanan seks dalam praktik prostitusi.
AP dijerat pasal kelalaian serta pencurian dengan pemberatan karena tidak menolong DP yang kejang-kejang setelah bercumbu dan kabur membawa ponsel milik korban.
Tak hanya itu, AP juga disebut membekap wajah DP yang kejang-kejang dengan kain untuk meredam suaranya.
“Selain diherat pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, AP juga melakukan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan,” ujar Isnaini, Kamis (17/9/2020).
“Kelalaiannya itu karena seharusnya pelaku ini menolong korban yang sedang membutuhkan pertolongan, tapi dia malah menutup kain ke wajah korban agar suaranya tidak terdengar keluar,” sambung Isnaini.
Karena tidak mendapatkan pertolongan, tubuh DP menjadi lemas hingga akhirnya kehabisan napas lalu meninggal dunia. Meski begitu, polisi belum dapat menerapkan pasal percobaan pembunuhan, sebab tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.