Djawanews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati pada Bos PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana investasi saham dan reksa dana milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Tuntutan dibacakan pada persidangan yang digelar Senin (6/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu alasan JPU menuntut hukuman mati Heru Hidayat yakni karena dia telah menyebabkan negara merugi sebesar Rp22,788 triliun.
Baca Juga:
Melansir kumparan.com, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer mengungkap alasan lengkap penuntutan mati tersebut. Berikut daftar pertimbangannya:
- Heru Hidayat dalam perkara ini merugikan keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp22.788.566.482.083 di mana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati oleh Heru sebesar Rp12.643.400.946. Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
- Heru Hidayat juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu Rp16.807.283.375.000 dengan atribusi yang dinikmati oleh Heru Hidayat seluruhnya sebesar Rp10.728.783.375.000.
- Bahwa skema kejahatan yang dilakukan oleh Heru Hidayat baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas.
- Kejahatan tersebut dinilai secara langsung akibat perbuatan Heru Hidayat telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT ASABRI, hal ini ini juga termasuk dalam perkara korupsi pada PT ASABRI termasuk pula korban-korban yang meluas terhadap ratusan ribu nasabah pemegang polis pada PT Asuransi Jiwasraya yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya.
- Perbuatan Heru Hidayat telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan Asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum.
- Heru Hidayat tidak memiliki sedikitpun empati dengan beriktikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah, bahkan sebaliknya dengan sengaja berlindung pada suatu perisai yang sangat keliru dan tidak bermartabat bahwa transaksi di pasar modal adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah.
- Heru Hidayat dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perbuatan yang telah dilakukannya, telah jelas mengusik nilai-nilai kemanusiaan kita dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Selain itu, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Heru Hidayat dilakukan berulang.