Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kejagung Larang 23 Orang Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Tersangka kasus BAKTI Kominfo (fin)

Kejagung Larang 23 Orang Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 18 Januari 2023 at 01:53pm

Djawanews.com –  Kejaksaan Agung melarang 23 orang bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo tahun 2020 s/d 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan mereka yang dilarang diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo tersebut.

Ketut menekankan pencegahan pergi ke luar wilayah Indonesia itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud.

"Ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ucapnya.

Berikut daftar 23 orang yang dicegah terkait kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo:

  1. Direktur PT Surya Energi Indotama berinisial BI
  2. Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta berinisial AA
  3. Account Director PT Huawei Tech Investment berinisial MA
  4. Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial AAL
  5. Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinsial FM
  6. Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial FJ
  7. Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial DJI
  8. Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial DAF
  9. Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial BN
  10. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial MJ
  11. Direktur Utama PT Telkominfra berinisial BS
  12. Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JS
  13. Direktur PT Multi Trans Data berinisial BP
  14. Direktur PT ZTE Indonesia berinisial LWX
  15. Direktur Utama PT ZTE Indonesia berinisial LWQ
  16. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial HJ
  17. Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial AS
  18. Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial MFM
  19. Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial EH
  20. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS
  21. CEO PT Huawei Tech Investment berinisial CM
  22. CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia berinisial LH
  23. Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia berinisial DM

Kejagung RI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Baca Juga:
  • Kasus Gratifikasi Batu Bara: KPK Dalami Aliran Dana PT BKS ke Bebizie Sri Mulyati
  • Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja
  • Pramono Bicara Besarnya Godaan Korupsi di Jakarta: Anggarannya Rp 91 Triliun, Pasti Semua Ngiler

Sementara untuk dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Korupsi BAKTI Kominfo#korupsi#kasus korupsi#BAKTI Kominfo#Kominfo#kpk#berita hari ini

Berita Terkait

    Investasi Rio Tinto US$1,9 Miliar untuk Perluas Produksi Bauksit Queensland hingga 2032
    Berita Hari Ini

    Investasi Rio Tinto US$1,9 Miliar untuk Perluas Produksi Bauksit Queensland hingga 2032

    Djawanews.com - Investasi Rio Tinto senilai US$1,9 miliar diumumkan untuk mengembangkan proyek bauksit Kangwinan di Queensland, Australia, pada 23 Oktober 2026. Ekspansi ini bertujuan memperkuat pasokan bahan baku ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta
    Berita Hari Ini

    Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta

    Saiful Ardianto 20 Oct 2026 13:04
  • Dukung Kebijakan
    Berita Hari Ini

    Dukung Kebijakan "Siswa Tak Otomatis Naik Kelas", Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

    Saiful Ardianto 18 Oct 2026 14:17
  • Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial

    Djawanews.com - Pengembangan investasi IKN kembali mendapat dorongan setelah Otorita Ibu Kota Nusantara menandatangani kerja sama proyek senilai Rp3,74 triliun pada 14 Oktober 2026. Kesepakatan tersebut mencakup pembangunan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?
    Berita Hari Ini

    Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?

    Saiful Ardianto 13 Oct 2026 19:29
  • Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%
    Berita Hari Ini

    Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%

    Saiful Ardianto 12 Oct 2026 19:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta
Berita Hari Ini

1

Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta

Investasi Rio Tinto US$1,9 Miliar untuk Perluas Produksi Bauksit Queensland hingga 2032
Berita Hari Ini

2

Investasi Rio Tinto US$1,9 Miliar untuk Perluas Produksi Bauksit Queensland hingga 2032

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up