Djawanews.com – Kejaksaan Agung RI menjelaskan mulai menemukan jejak aliran dana dalam kasus Bakti Kominfo. Selain itu, Kejagung menjelaskan soal pemeriksaan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Muhammad Yusrizki.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dari hasil pemeriksaan, kebanyakan pencucian uang dilakukan melalui sarana penukaran uang atau Money Changer.
"TPPU kita sudah mulai menemukan jejaknya, memang ada yang disisipkan ke money changer ada juga yang di perusahaan-perusahaan yang berafiliasi," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3).
Kendati demikian, Kuntadi masih enggan menjelaskan siapa saja sosok yang terlibat termasuk perusahaan yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Ia mengatakan penyidik masih terus mencari bukti permulaan yang cukup dalam perkara pencucian uang itu.
"Apa dan bagaimananya itu nanti, tapi benang merahnya sudah terlihat," tegasnya.
Sebagai informasi, selain mendalami soal dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mendalami soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus itu.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.