Djawanews.com – Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat pencekalan keluar negeri terhadaoa dua orang dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan surat pencekalan itu diterbitkan atas nama Jacqueline Sutjiawan dan Diana Trisno selaku Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.
Keduanya dicekal lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di proyek Kominfo yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3).
Melalui penambahan tersebut, total 25 orang telah dicekal ke luar negeri lantaran diduga terlibat tindak pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.