Djawanews.com – Kejaksaan Agung telah mengumumkan temuan terbaru mereka terkait upaya penyelidikan kasus korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kejagung melakukan penggeledahan tersebut terhadap dua kantor milik perusahaan PT Dini Nusa Kusuma (DNK) pada Selasa, 18 Januari.
PT DNK diketahui merupakan pemegang hak pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk pengoperasian satelit. Adapun dugaan korupsi pengadaan ini terjadi pada periode 2015 hingga 2021.
“Selasa 18 Januari 2022 pukul 15.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membahas kasus korupsi satelit pada Rabu, 19 Januari.
Ia menyebutkan dua kantor milik perusahaan itu beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan dan Panin Tower Senayan City, lantai 18A, Jakarta Pusat. Selain itu, penyidik juga menggeledah sebuah apartemen milik Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma berinisial SW. Ia yang masih berstatus sebagai saksi juga merupakan tim ahli dari Kementerian Pertahanan.
Update Kasus Korupsi Satelit: Kejagung Sita Tiga Kontainer Plastik Berisi Dokumen
Namun demikian, Leonard belum merincikan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan SW lebih lanjut dalam perkara ini hingga dilakukan penggeledahan di kediamannya. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer plastik berisi dokumen. Kemudian barang bukti elektronik lain sebanyak 30 buah.
“Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Indonesia kemudian digugat ke Pengadilan Arbitrase untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah. Pertama, negara digugat ganti rugi sebesar Rp515 miliar pada 2019 oleh Avianti. Kemudian, 2021 negara kembali digugat USD21 juta oleh Navayo. Gugatan tersebut berpontensi merugikan negara dan merupakan buntut dari kasus korupsi satelit Kemenhan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.