Djawanews.com – Putri Candrawathi yang merupakan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata sudah melaporkan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atas tuduhan pencabulan.
Laporan polisi ini Putri buat di Polres Metro Jakarta Selatan. Selain soal dugaan pencabulan, Putri juga melapor soal ancaman tindakan kekerasan.
“Yang jelas kami terima dua LP atau laporan dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di kantornya pada Selasa, 12 Juli.
- Kejanggalan Putry Chandrawati dan Isu Liar Bersama ‘Hilangnya’ Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo
- Kasus Baku Tembak antar Polisi Makin Janggal: Bharada kok Pegang Senjata, Padahal Aturannya Nggak Boleh
- Kredibilitas Polri Jadi Bahan Timbangan dalam Kasus Baku Tembak Antar Polisi yang Tewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat
Adapun Pasal 335 KUHP berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Kemudian Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun. Perwira menengah Polri itu menegaskan pihaknya bakal memproses laporan tersebut.
Karena, istri Kadiv Propam yang merupakan jenderal polisi bintang dua itu juga merupakan seorang warga negara yang mempunyai hak dengan masyarakat pada umumnya.
"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law juga benar-benar kami terapkan," ujar Budhi
Adapun tindakan pencabulan dan ancaman kekerasan ini dilakukan pada Jumat (8/7) di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel. Pada saat itu, Brigadir Nofryansah masuk ke kamar pribadi dan Putri Ferdy Sambo sedang istirahat. Brigadir Nofryansah kemudian melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Korban yang merupakan anggota Bhayangkari itu langsung berteriak dan meminta tolong kepada anggota Polri lain yang ada di rumah. Teriakan itu langsung direspons Bharada E yang ada di rumah itu dengan langsung bergegas ke kamar. Brigadir Nofryansah yang panik kemudian keluar dan bertemu dengan Bharada E.
Bharada E yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Bukannya menjawab, Brigadir Nofryansah malah menembak Bharada E dengan jarak sepuluh meter. Namun, tembakan itu tidak kena dan dibalas oleh Bharada E hingga menyebabkan Brigadir Nofryansah tewas di tempat.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.