Djawanews.com – Pengusutan dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) tidak ada kemajuan yang berarti. Sejumlah pihak pun mengkhawatirkan akan kerugian yang cukup besar dalam kasus ini.
Pasalnya, menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Februari 2022 kerugian sementara dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan bersifat unrealized loss.
Oleh karena itulah, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, bakal memperhatikan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Kejagung Tak Ingin Kecolongan Rp100 Triliun dari Kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan
“Ini harus kita rumuskan, menjadi kerja-kerja nyata. Ini sebelum terlambat lah begitu,” ujar Jumhur dalam diskusi virtual bertajuk “Mencermati Akuntabilitas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan” pada Jumat, 22 April.
Menurut Jumhur, kerugian yang akan ditanggung negara dari tata kelola yang tak baik dalam investasi BPJS TK akan melebihi kasus di PT Jiwasraya atau PT Asabri. “Karena Jiwasraya itu termasuk yang kecil loh. Sudah Rp18 triliun. Asabri Rp10 triliun,” tuturnya.
Bahkan, berdasarkan taksiran Jumhur, nilai kerugian dalam kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan lebih tinggi dari yang disampaikan Kejagung yakni di sekitar Rp20 triliun. “BPJS kalau ada orang main-main itu bisa tiba-tiba hilang Rp100 triliun. Makanya kita betul-betul pelototi. Ini kita akan tindaklanjuti menjadi sebuah gerakan yang pasti untuk kemaslahatan kita semua terutama para pekerja Indonesia,” demikian Jumhur.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.