Pelaporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu sudah di atur dalam UU pemilu
Akhir-akhir ini ramai diberitakan di media terkait pihak yang merasa dirugikan dalam penyelenggaraan pemilu 2019. Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jendral (Pol) Tito Karnavian mengungkapkan, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan seharusnya menyertakan bukti jika menuding adanya kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Tito menyatakan, bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penyelenggaraan pemilu 2019 dapat melakukan gugatan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.
Selanjutnya, Tito mengatakan, jika melihat perkembangan situasi saat ini, kemungkinan akan ada aksi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan atau menuding adanya dugaan kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu yang sudah berlangsung.
Tito menyebut sudah ada mekanisme untuk dapat menghadapi jika memang terbukti ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu. “jadi tidak bisa dikatakan curang tapi tidak ada pembuktianya,” katanya Saat Rapat Kerja evauasi penyelenggaraan pemilu 2019 bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di kawasan parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2019).
Masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi saat proses pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu perseorangan atau diluar penyelenggara pemilu dapat melaporkanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kemudian untuk menindaklanjut laporan tersebut, Bawaslu dapat melakukan proses litigasi ataupun non-litigasi serta proses hukum perkasus berdasarkan kasus yang dilaporkan.
Apabila dugaan kecurangan itu dilakukan oleh penyelenggara pemilu, maka pihak-pihak yang memang memiliki bukti terkait dugaan kecurangan tersebut dapat melaporkanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP). Selanjutnya jika dugaan kecurangan pemilu terdapat unsur Pidana DKKP akan melimpahkan kasus tersebut ke sentra Gakkumdu (Penegak Hukum terpadu).
Tito menegaskan, jika memang telah ditemukan dugaan pelanggaran pemilu, maka pihak pihak terkait hendaknya langsung melaporkanya ke Bawaslu. Apabila ditemukan unsur pidana akan dilimpahkan ke Gakkumudu. “pihak yang melapor menyiapkan bukti-bukti yang telah ditemukanya, sementara untuk terlapor juga berhak melakukan pembelaan di peradilan terbuka,” tandasnya.
“karena yang di tuduh curang juga memiliki hak untuk membela diri dalam peradilan terbuka,” ujar Tito.
Rapat
Kerja evaluasi bersama penyelenggaraan pemilu 2019 tersebut di hadiri oleh
ketua DPD-RI Oesman Sapta odang, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Panglima
TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakil kepala BIN Teddy Lhaksmana, serta perwakilan
dari Menko Polhukam dan Jaksa Agung.