Djawanews.com - Baru-baru ini pemerintah telah memutuskan untuk mulai memberikan izin atas penyelenggaraan kegiatan besar. Tapi dengan syarat memenuhi sejumlah pedoman yang ditetapkan.
Kegiatan-kegiatan berskala besar itu adalah yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat. Mulai dari konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta, maupun acara resepsi pernikahan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tarmizi angkat bicara soal rencana pemerintah beri izin kegiatan besar ini.
Menurutnya, situasi Covid-19 di Indonesia sudah terkontrol. Maka, kegiatan yang melibatkan partisipan dalam jumlah besar bisa dilakukan.
"Seiring dengan membaiknya situasi Covid-19, maka kegiatan tersebut dapat dilaksanakan," ungkap Nadia.
"Kegiatan tersebut tetap mempertimbangkan situasi Covid-19, kesiapan penyelenggara untuk keamanan dan keselamatan dan juga harus adanya persiapan yg betul-betul matang," lanjutnya.
Harus Memenuhi Tiga Pedoman
Nadia menuturkan, ada tiga hal yang menjadi pedoman agar kegiatan besar tersebut bisa dilakukan. Pertama, seperti edukasi kepada seluruh partisipan, dan adanya rencana kontinjensi dan sarana dan prasarana untuk prokes kesehatan.
Kedua, proses skrining memadai. Prokes diterapkan dengan baik, sudah ada alur dan mekanisme kalau ada kasus pos, serta sarpras prokes berjalan dan tersedia.
Ketiga, ada mekanisme untuk memastikan tidak ada klaster.
Gimana, sudah siap untuk nonton konser atau hadiri resepsi pernikahan lagi?