Djawanews.com – Menanggapi kecilnya vaksinasi Covid-19 Bantul yang hanya capai 5%, otoritas Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY mengungkapkan penyebab terjadinya hal tersebut. Salah satunya yaitu kebijakan langsung dari pemerintah pusat terkait penyediaan stok vaksin untuk kabupaten/kota yang tidak dapat diganggu gugat.
Sebagai informasi, alokasi vaksin Covid-19 yang didistribusikan ke kabupaten/kota termasuk Bantul ditentukan oleh pusat. Sebagaimana tercantum dalam surat Kementerian Kesehatan RI, 31 Maret 2021 perihal Alokasi Vaksin Covid 19 Tahap 2, Termin 3, Minggu 1, Bulan April 2021.
“Berdasarkan arahan tersebut, kami tegaskan bahwa penentuan alokasi distribusi vaksin tidak menjadi kewenangan Pemda DIY dalam hal ini Dinas Kesehatan DIY,” jelas otoritas Dinkes DIY dikutip dari laman resmi Pemda DIY.
“Pada lampiran surat tersebut juga disampaikan perhitungan alokasi berdasarkan stok vaksin dan laju vaksinasi. Untuk Kabupaten Bantul, pada minggu 1 April tidak mendapatkan alokasi vaksin dari pemerintah pusat,” lanjut pernyataan tersebut.
“Atas kesepakatan dan ijin dari Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul diberikan vaksin dari alokasi 2 kab/kota tersebut sebanyak 10.000 dosis. Hal ini mengingat vaksinasi adalah kepentingan bersama seluruh kabupaten dan kota di DIY,” tegas otoritas Dinkes DIY.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.