Djawanews.com – Kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), RA yang melibatkan seleb TikTok, Satria Mahathir (Cogil) berujung damai. Perkara ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), dalam hal ini pihak keluarga korban memaafkan para pelaku.
"Benar, di-RJ-kan, restorative justice. Karena adanya kesepakatan berdamai, saling memaafkan," kata Tigor kepada wartawan, Rabu 17 Januari.
Tigor menambahkan Satria dan tiga rekannya, yakni AD, RSP, dan DJ sudah dibebaskan. "Sudah bebas semua. Ketika para pihak sepakat perdamaian dan memenuhi persyaratan restorative justice penyidik pasti cepat menyelesaikan dan mengeluarkan tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang mengungkap peran Satria Mahathir dalam kasus pengeroyokan anak anggota DPRD Kepri. Satria disebut menendang hingga memukul wajah korban berkali-kali.
Kasat Reskrim Kompol R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan kronologi kejadian berawal pada Senin (1/1) lalu pada pukul 01.00 WIB di Barat Kopi di Tiban 1, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Pengeroyokan dilakukan oleh empat pelaku terhadap korban yang masih berumur 16 tahun.
"Dengan cara membawa korban ke teras, selanjutnya para pelaku meninju wajah korban ke sebelah kiri menggunakan tangan kanannya. Lalu, para pelaku menendang ke arah perut dan kepala korban sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanannya," ujar Ramadhanto.
Satria lalu menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang menggunakan tangan kanannya.