Djawanews.com – Pengacara korban tragedi KM 50, Aziz Yanuar pesimis janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan novum baru untuk membuka kasus pembantaian 6 anggota Laskar FPI. Pasalnya di balik tragedi pembantaian 6 Laskar FPI ada kekuatan besar yang intervensi dan melindungi para pelaku KM50 tersebut.
“Saya yakin beliau (Kapolri) punya keinginan untuk membuka kembali kasus itu (KM 50) tapi jangan lupa kadang keinginan itu tidak sesuai fakta. Berani apa tidak? Karena ini melibatkan hal-hal yang luar biasa kekuatannya,” kata Aziz dalam keterangannya, Jumat, 23 September.
Kekuatan besar itu, kata Aziz, diduga yang saat ini telah melindungi kasus tragedi KM50. Sehingga taring Kapolri untuk mengusut kembali kasus KM50 terkendala oleh kekuatan tersebut. Sayangnya Aziz Yanuar tak membeberkan secara detail siapa orang-orang di balik kekuatan besar kasus KM50 itu.
- Pernyataan Habib Rizieq Shihab: Tragedi KM 50 Didalangi Jenderal dan Libatkan Satgasus Polri!
- Kasus Pembantaian 6 Anggota Laskar FPI di KM 50 Bisa Saja Dibuka Lagi oleh Kapolri, Aziz: “Berani atau Tidak?”
- Dijuluki Pemburu Laskar KM 50: AKBP Handik Zusen Kini Karirnya Hancur Terseret Kasus Ferdy Sambo
Kasus Pembantaian 5 Anggota Laskar FPI di KM 50 Tak Bisa Dilepaskan dari Habib Rizieq Shihab
“Kalau saya meyakini dan menduga, bahwa kekuasaan besar bermain di sini, sehingga semua ini menjadi tumpul dan diduga rekayasa ini berjalan mulus,” tandas Aziz.
Selain itu, Aziz Yanuar juga menduga bahwa kasus KM50 ini tidak bisa dilepaskan dari peran Habib Rizieq Shihab. Apalagi HRS saat ini memang kerap bersebrangan dengan pemerintah. Sehingga diduga kekuatan besar kerap menghalang-halangi terbongkarnya orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus KM50 tersebut.
“Kasus KM 50 tidak bisa dilepaskan dari Habib Rizieq Syihab. Dan ini terkait dengan politik serta kekuasaan, karena HRS menolak mendukung pemerintahan Jokowi,” tutur Aziz.
Seperti diketahui, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa (23/08), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kalau ia akan membuka kembali kasus KM50 jika ada novum baru. Namun pihaknya masih menunggu putusan banding dari pengadilan.
“Terkait dengan KM 50, ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan, dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus sehingga tentunya kami juga menunggu,” kata Sigit.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.