Djawanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan bakal melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi impor garam di Kemendag. Hal tersebut adalah upaya ngebut usai menangani perkara dugaan korupsi minyak goreng (migor).
Korps Adhiyaksa menaikkan status dugaan korupsi impor produk garam industri di Kemendag usai penyidik melakukan gelar perkara. "Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni.
Burhanuddin mengatakan kasus itu terjadi pada 2018. Pada tahun itu Kemendag menerbitkan persetujuan impor produk garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Impor Garam Membuat Rakyat Rugi Besar
Dalam peristiwa impor tersebut membuat masyarakat mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena garam impor yang seharusnya untuk kegiatan industri namun dipasarkan ke masyarakat.
Akibatnya, harga garam hasil pertanian dalam negeri tidak dapat bersaing dengan impor garam. Kerugian juga dialami oleh pengusaha kecil menengah yang tidak dapat bersaing.
"Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka dalam perkara impor garam itu. Perkara tersebut merugikan banyak masyarakat khususnya pelaku UMKM. "Memengaruhi usaha garam milik BUMN, tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," tutur Burhanuddin.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.