Djawanews.com – Bareskrim Polri akan segera menjemput paksa Dito Mahendra terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Sebab, Dito sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa surat perintah untuk membawa (Dito)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Ia menyebut dari hasil koordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro, enam senjata yang disebut berizin tersebut tidak benar.
"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," jelasnya.
Dito Mahendra mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api ilegal kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Permohonan tersebut diajukan Dito melalui kuasa hukumnya, Abu Said Pelu pada Kamis sore. Abu datang sendiri mewakili kliennya yang disebut berhalangan hadir karena sedang di luar kota.
Kendati demikian, Abu mengaku belum menentukan kapan Dito bersedia untuk dimintai keterangan. Dirinya juga tidak mengetahui persis keberadaan Dito saat ini.
"Nanti kita tentukan bersama-sama waktu yang pas untuk itu karena tadi penyampaian penundaan itu masih lisan. Nanti kita akan membuat secara tertulis dengan waktu yang pas," kata Abu.
"Acara keluarga di luar kota. (Kotanya) saya enggak tahu," sambungnya.
Dalam perkara ini, Dito merupakan terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.