Djawanews.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan ada 3.547 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2023. Jumlah tersebut meningkat 30 persen dibanding tahun lalu.
Adapun pengaduan kekerasan terhadap anak tercatat melalui layanan online dan offline. Laporan kasus terbanyak adalah terkait kekerasan seksual.
Dari catatan Komnas PA, kasus kekerasan fisik terdapat 958 kasus dan mengalami kenaikan 27 persen. Kasus kekerasan psikis terdapat 674 atau mengalami kenaikan 19 persen. Kasus kekerasan seksual terdapat sebanyak 1.915 yang mengalami kenaikan 54 persen.
Pjs Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah mengatakan, kenaikan kasus sebanyak 30 % dibanding tahun lalu.
"Kasus pertama yang mendominasi adalah kekerasan seksual ada kenaikan 54%, kekerasan fisik 27 % dan kekerasan psikis 19%," ujar Lia kepada wartawan, Kamis, 28 Desember.
Dari kasus-kasus kekerasan terhadap anak ini, banyak terjadi di lingkungan terdekat yaitu di rumah, lembaga pendidikan dan lingkungan sosial anak.
Bahkan, pelaku adalah orang terdekat dari sang anak, seperti orang tua kandung, paman, guru maupun orang tua tiri.
"Kasus kekerasan terhadap anak di dunia pendidikan ini masih terjadi. Kami melakukan kegiatan edukasi ke sekolah-sekolah, masyarakat. Kami terjun langsung. Dari sekitar 120 sekolah yang kami datangi, anak-anak menjadi korban bullying (perundungan) sebanyak 16.760 orang. Anak korban konten pornografi sebanyak 9.721 orang," ujarnya.
Selain itu, kasus kekerasan terhadap anak sendiri terjadi karena berbagai macam latar belakang dan beberapa faktor. Pertama berasal dari dalam keluarga karena faktor ekonomi.
Komunikasi dengan pasangan tidak baik dan faktor tidak bisa memahami cara mengasuh dan mendidik anak-anaknya.
"Berdasarkan tempat kejadian di lingkungan keluarga ada 35%, sekolah 30%, lingkungan sosial 23% dan tidak disebutkan sebanyak 12% kasus kekerasan terhadap anak. Perlu ada kesadaran bersama antara orang tua, masyarakat, guru dan kepedulian pemerintah," katanya.