Djawanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana PT BKS ke Bebizie Sri Mulyati, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN). Penelusuran tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
KPK menyebut dana tersebut diduga berasal dari PT Bara Kumala Sakti (BKS), salah satu tersangka korporasi dalam perkara yang berkaitan dengan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Hingga 19 Agustus 2026, uang yang diduga diterima Bebizie belum dikembalikan.
Bebizie Akui Ada Aliran Dana dari PT BKS, Sudah Pasti Kasus Gratifikasi Batu Bara?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada Bebizie. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi saat Bebizie diperiksa sebagai saksi.
Penyidik masih mendalami tujuan dan maksud pemberian uang tersebut. Menurut Budi, Bebizie mengakui adanya aliran dana dan menyatakan komitmennya untuk mengembalikan uang yang diterima.
Namun, KPK menyebut pengembalian belum dilakukan. Nominal dana yang diduga diterima Bebizie, yang juga menjabat Ketua DPD PAN Jakarta Utara, juga belum diungkap karena masih dalam pengecekan penyidik.
KPK menegaskan dugaan aliran dana tersebut tidak terkait dengan profesi Bebizie sebagai penyanyi. Budi menyatakan uang berasal dari pihak-pihak di PT BKS dan bukan merupakan honor menyanyi atau pembayaran atas pekerjaannya sebagai artis.
Kasus Gratifikasi Rita Widyasari Terus Dikembangkan
Dugaan aliran dana tersebut muncul dalam pengembangan perkara Rita Widyasari. Mantan Bupati Kukar itu divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018 setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp436 miliar yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengungkap dugaan bahwa Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara selama menjadi Bupati Kukar. Dari setiap izin, ia diduga meminta kompensasi sebesar 3,5–5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi selesai.
Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.
Kasus gratifikasi produksi batu bara di Kukar masih terus berkembang. KPK kini mendalami tujuan, nilai, serta keterkaitan dugaan aliran dana PT BKS kepada Bebizie dengan rangkaian perkara yang sedang disidik.
Demikian informasi seputar dugaan kasus gratifikasi batu bara PT BKS ke Bebizie Sri Mulyati. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Djawanews.com.