Djawanews.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyesalkan keterlibatan salah satu oknum karyawannya dalam kasus uang palsu. Menanggapi hal itu, manajemen menegaskan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan aparat berwenang.
Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani menyampaikan bahwa pegawai yang dimaksud saat ini tidak aktif bekerja di perusahaan karena tengah menjalani Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022.
Adapun hingga saat ini, yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan," kata Enny Jumat 11 April.
Kata dia, Garuda Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta mematuhi proses hukum yang berjalan.
Untuk itu, Perusahaan juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana sanksi maksimal adalah berupa pemberian Surat Peringatan Tingkat III (SP3).
"Adapun pengenaan sanksi kepegawaian tersebut akan turut mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung," papar Enny.
Lebih lanjut, Enny mamastikan, PT Garuda secara berkelanjutkan akan terus memastikan seluruh insan perusahaan menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya, melalui berbagai langkah peningkatan awareness serta melakukan upaya pencegahan, pengawasan dan pemantauan yang dilaksanakan Perusahaan secara internal.