Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk yang ditujukan untuk orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas, Kartu Identitas Anak ditujukan untuk mereka yang masih di bawah 17 tahun.
Keduanya memiliki fungsi penting karena berhubungan langsung dengan identitas dan sangat mudah untuk pembuatannya. Seperti halnya di Bantul Cetak KTP Dapat melalui Mesin ATM Khusus.
Sama halnya dengan KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) juga diterbitkan oleh DUKCAPIL atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota. KIA sendiri dibedakan menjadi dua bagi anak berusia 0 sampai 5 tahun serta anak berusia 5 sampai 17 tahun. Lalu apa saja manfaatnya? Dan bagaimana cara membuat Kartu Identitas Anak?
Manfaat Kartu Identitas Anak Lengkap dengan Syarat dan Cara Membuatnya
Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)
Bagi orang tua yang membuatkan sang anak KIA memiliki beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Adapun beberapa manfaat KIA adalah sebagai berikut :
- Sebagai persyaratan untuk mendaftar sekolah
- Memenuhi hak sang anak
- Sebagai bukti diri atau identitas data diri ketika akan membuka tabungan di bank
- Sebagai syarat untuk proses membuka layanan BPJS dan lainnya
Rencananya KIA ini juga akan diberlakukan sebagai kartu untuk diskon. Sebab pemerintah juga bisa bekerja sama dengan toko buku, taman membaca, serta usaha ekonomi lain. Hal ini membuat nilai tambah bagi Kartu Identitas Anak (KIA).
Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
- Langkah yang pertama menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ada di Kota atau Kabupaten terdekat
- Langkah kedua, Kepala Dinas akan menandatangani serta menerbitkan KIA
- KIA akan diberikan langsung kepada orang tua pemohon
- Dinas terkait biasanya menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan pelayanan keliling seperti di puskesmas, sekolah, taman bermain, serta tempat layanan lain. Hal tentunya akan memberikan kemudahan bagi orang tua yang akan membuatkan anaknya KIA.
Perlu Anda ketahui bahwa untuk proses pembuatan KIA ini gratis tanpa dipungut biaya berapapun.
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
- Bagi bayi yang baru saja lahir, KIA diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran bayi
- Bagi anak usia di bawah 5 tahun yang belum memiliki KIA serta ingin membuat, syarat yang dibutuhkan yakni fotokopi akta kelahiran, KK asli, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli orang tua.
- Sementara untuk anak yang usianya di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA serta ingin membuatnya, syarat yang dibutuhkan yakni fotokopi akta kelahiran, KK asli orang tua, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli orang tua, dan pas foto anak ukuran 2 x 3 sejumlah 2 lembar
- Sedangkan bagi anak warga negara asing (WNA), syarat yang dibutuhkan dalam membuat KIA adalah paspor serta surat izin tinggal tetap, KK asli orang tua, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli orang tua
Itulah tadi pembahasan mengenai manfaat Kartu Identitas Anak (KIA) lengkap dengan syarat dan cara pembuatannya.