Djawanews.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditegur Presiden Joko Widodo (Jokowi). Teguran ini terkait pembungkaman mural dan poster peternak ayam di Blitar belum lama ini.
Mendapat teguran tersebut, Listyo langsung memberikan peringatan kepada anak buahnya melalui surat telegram yang berfungsi sebagai pedoman cara bertindak jajaran di wilayah agar tetap humanis dan tidak reaktif.
Hal ini erat kaitannya dengan beberapa aksi masyarakat dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi saat kunjungan kerja Jokowi ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta pada Rabu, 15 September 2021, menjelaskan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/862/IX/PAM.3/2021 diterbitkan 15 September 2021 ditujukan kepada para Kasatwil jajaran Polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman yang telah diarahkan oleh Kapolri.
Beberapa kejadian yang dimaksud yakni di Lampung, saat Presiden meresmikan Waduk Sekampung; Kabupaten Pringsewu pada l2 September 2021 terdapat sekelompok orang bekas FPI alumni 212 Bandar Lampung yang akan pasang poster.
Kejadian berikutnya pada 7 September 2021 saat Presiden melaksanakan kunjungan di Kota Blitar, ada seseorang peternak ayam yang mengembangkan poster ke arah Presiden yang sedang melintas. Kemudian pada 13 September terdapat 10 mahasiswa membawa spanduk dan poster pada saat Presiden kunjungan kerja di Kompleks Universitas Negeri Solo (UNS).
"Berkaitan dengan hal tersebut, agar tidak terulang kembali, disampaikan kepada para Kasatwil jajaran polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman yang telah diarahkan oleh Bapak Kapolri," ujar Argo.
Arahan Kapolri
Adapun arahan Kapolri menyebutkan bahwa setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.
Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan undang-undang, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar berjalan tertib dan lancar.
"Pada saat ada kunjungan kerja Bapak Presiden lewat, kemudian ada sekelompok masyarakat, ya kita (Kepolisian) mengawal dan mengamankan biar tertib lancar," tegas Argo.
Ketiga, menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang menyampaikan aspirasinya dapat dikelola dengan baik. Keempat, apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya agar dikomunikasikan dengan baik, bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
Menurut Argo, penyampaian ini tetap dilakukan secara humanis oleh personel Polri kepada kelompok masyarakat.