Djawanews.com—Kartu Keluarga menjadi kendala pelaksanaan PPDB di beberapa sekolah SMP Negeri di Kota Semarang. Pasalnya banyak dari calon siswa memiliki KK luar kota yang tidak diterima oleh sistem PPDB.
Salah satu sekolah yang mengalami hal ini yakni SMPN 28 Semarang. Kepala SMP 28 Semarang, Miftahudin, mengatakan beberapa wali murid datang ke sekolah dan mengeluhkan data yang tidak bisa masuk ke sistem PPDB.
“Ada yang tidak bisa mendaftar karena KK luar kota namun domisili di Kota Semarang,” kata Miftahudin, seperti dikutip Djawanews dari Tribun Jateng, Selasa (23/6/2020).
Selain KK luar kota, lanjut Miftahudin, ada juga yang memliki KK Kota Semarang namun asal sekolah di luar kota.
Menjawab permasalahan tersebut, terkait domisili di Kota Semarang namun KK luar kota, Miftahudin meminta wali murid duntuk melapor ke dinas terkait.
“Namun jika sudah tinggal di Kota Semarang selama satu tahun sedang mengurus KK, kami minta agar yang bersangkutan membawa surat keterangan dari RT/RW maupun kelurahan,” jelasnya.
Ikuti juga berita-berita terbaru dan menarik lainnya, lokal maupun nasional, yang dibahas Djawanews di sini.