Djawanews.com—Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang diperpanjang sampai 8 Juli mendatang. Namun meskipun demikian Pemkot Semarang memberikan kelonggaran di sektor wisata dan hiburan untuk kembali beroperasi.
Syaratnya yakni taat protokol kesehatan dan mengantongi rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwasata (Disbudpar) Kota Semarang. Berhubungan dengan hal itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta pengelola kawasan wisata menggunakan pembatas atau partisi pada loket tiket serta customer service.
Selain itu, pengelola juga diminta rutin melakukan disinfektasi, melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk, serta menyediakan fasilitas mencuci tangan dengan sabun. Sedangkan untuk pengunjung diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
Semua protokol kesehatan tersebut adalah latihan bagi semua orang agar “bersikap dewasa” untuk mencegah penyebaran Covid-19 kian meluas. Kerena Covid-19 hingga hari ini masih menginfeksi orang baru.