Djawanews.com – Pemerintah mempertimbangkan mencari jalan tenga pembatalan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2023. Alasannya, kebijakan itu banyak diprotes oleh pemerintah daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengaku saat ini pihaknya tengah mencari solusi jalan tengah. Salah satu opsinya, kepala daerah saat ini diperbolehkan merekrut honorer sampai jabatannya habis.
Opsi itu, kata dia, belum diputuskan dan masih harus dibahas. "Sebagai satu alternatif adalah setiap kepala daerah boleh nanti mengangkat tapi hanya sepanjang masa jabatannya. Ini solusi. Kalau gak ada solusi marah semua Bupati bupati itu," kata Anas dikutip dalam rapat bersama Komite I DPD RI pada Senin, 19 September.
Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Bakal Dikaji Ulang
Anas mengungkapkan kepala daerah banyak yang keberatan dengan kebijakan itu karena mereka merasa geraknya terkunci, tak bisa lagi merekrut honorer baru. Padahal, kata Anas, para kepala daerah itu juga punya janji kerja dan politik kepada pemilihnya. Anas menilai jika kebijakan ini dipaksakan, maka kepala daerah akan tetap merekrut honorer dengan cara 'kucing-kucingan'.
Anas menyebut hal itu pernah terjadi saat dirinya menjabat sebagai Bupati Banyuwangi dua periode, 2010-2021. Saat itu, Anas melarang anak buahnya merekrut tenaga honorer baru. Namun, ternyata rekruitmen honorer masih berlanjut. Fakta itu diketahui dari jumlah anggaran yang melebihi pagu. Anas menyediakan pagu gaji Rp25 miliar untuk honorer yang sudah ada.
"Saya kaget jelang akan akhir (masa jabatan), ternyata biaya gaji sudah naik menjadi Rp45 miliar. (Rekrutmen baru) honorer memang tidak ada, tapi dititipkan di kegiatan," ucap dia.
Terkait itu, Anas akan mencari solusi jalan tengah terkait penghapusan keberadaan honorer ini. Menurutnya, jalan tengah dinilai akan lebih efektif. "Buat apa kita buat pagar pembatas tinggi-tinggi kalau pagar itu akhirnya diloncati," ujarnya.
Menpan-RB sebelumnya, Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diteken Tjahjo pada 31 Mei.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.