Djawanews.com - Pemerintah mengklaim PPKM Darurat yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan tingkat penularan Covid-19, mulai menunjukkan hasil. Kata pemerintah, hampir seluruh wilayah di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten mengalami perbaikan dalam penurunan mobilitas masyarakat.
“DKI Jakarta mengalami penurunan mobilitas hingga minus 21,3%, hanya wilayah Jakarta Timur yang masih cukup padat. Wilayah Jawa Barat juga mengalami penurunan, meski di wilayah pantura masih ada pergerakan masyarakat yang cukup tinggi,” ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, Rabu, 14 Juli kemarin.
"Koordinator PPKM Darurat mengimbau agar seluruh pihak terus bekerja menekan mobilitas masyarakat hingga minus 30%, dan pada akhirnya mencapai minus 50%,” kata Dedy.
Tapi di hari yang sama, Polda Metro Jaya justru akan segera menambah titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya sehingga total berjumlah 100 titik. Soalnya mobilitas masyarakat yang sempat menurun, klaim polisi, justru kembali meningkat karena mereka mencari jalan via jalur tikus.
"Sempat terjadi penurunan google basic trafic sudah kita lihat ada penurunan (mobilitas) sampai 50 persen, dan sekarang sudah ada peningkatan kenaikan 30 persen," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Terlebih, pada skema penyekatan sebelummya banyak masyarakat yang menghindari titik penyekatan melalui jalur tikus. Sehingga, titik penyekatan diperluas.
"Penyekatan sudah kita lakukan, tapi tingkat kesadaran masyarakat masih kurang. Memang betul (wilayah) penyangga-penyanga ini sepi tapi ada upaya dari masyarakat, tau di luar esensial dan kritikal tidak boleh tapi mereka lewat jalan tikus ya," papar Yusri.
"Padahal kecuali ya untuk menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 ini bukan main-main. Caranya cuma 1 kuncinya, kurangi mobilitas atau hentikan mobilitas kalau tidak terlalu penting itulah kunci utama," sambung Yusri.
Selain itu, kesadaran masyarakat atas tingkat penyebaran yang semakin tinggi juga masih rendah. Mereka tetap milih bekerja di kantor walaupun ada aturan yang tak memperbolehkannya.