Djawanews.com – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif mengungkapkan pihaknya berhasil meringkus komplotan sindikat pembuatan buku nikah palsu di kawasan rumah susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara dan Pusaka Jaya Subang, Jawa Barat.
Enam orang ditangkap masing-masing berperan sebagai pembuat buku nikah palsu, tukang ketik, perantara, dan penjual buku nikah.
“Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui buku nikah palsu tersebut dipesan melalui salah seorang sindikat dengan harga per pasang senilai Rp1 juta dan kemudian dijualnya kepada pemesan Rp3,5 juta,” jelas Guruh dikutip dari Bisnis.
“Jaringan sindikat pemalsuan buku nikah ini telah beroperasi sejak 2018 dan diperkirakan sudah menjual ratusan buku nikah kepada pemesan atau pengguna,” lanjutnya.
"Motif jaringan sindikat dari para pelaku pemalsu buku nikah ini untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kami akan terus mengembangkan terkait motif lain dari para pelaku," tandas Guruh.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Buku nikah palsu tersebut, kata Guruh lebih lanjut dimanfaatkan sebagai modus mengurus syarat legalitas seperti, BPJS, kredit, daftar diri lingkungan hingga untuk sewa rumah kontrakan.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.