Djawanews.com - Kementerian Luar Negeri memulangkan sementara dulu Duta Besar RI dan para diplomat Indonesia dari Korea Utara. Langkah ini karena Korut sedang melaksanakan penguncian wilayah berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Sejak tahun lalu, negara yang dipimpin Kim Jong-un itu sudah meminta supaya perwakilan asing yang ada di Pyongyang memindahkan dulu para stafnya. Mereka mempersilakan perwakilan asing di Pyongyang pulang dulu atau pindah karena penguncian wilayah belum tahu kapan dilakukan.
Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah bilang, Korea Utara telah melakukan lockdown dengan menutup akses lalu lintas orang dan barang. Kebijakan ini sudah dilakukan Korut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Bukan hanya Indonesia yang mengambil langkah serupa. Sebagian besar kedutaan asing di Pyongyang juga telah melakukan langkah penyesuaian terkait kebijakan Korea Utara.
Kementerian Luar Negeri memastikan kalau pemulangan ini tidak berkaitan dengan hubungan bilateral kedua negara. Korut dan Indonesia hubungannya terjalin dengan baik hingga saat ini.