Djawanews.com – Presiden Jokowi mendorong DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Dirinya menjelaskan RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan berharap DPR segera menyelesaikannya.
"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, rabu (5/4).
Jokowi berkata Indonesia butuh payung hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi. Menurutnya, RUU Perampasan aset akan sangat membantu upaya pemberantasan korupsi.
"UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah mengajukan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal ke DPR. Dua draf aturan itu diajukan dalam upaya memberantas korupsi.
RUU Perampasan Aset sudah diajukan sudah 2020, tapi selalu terpental dari program legislasi nasional (prolegnas).
Namun, DPR mengatakan masih menunggu surat presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset. Selain itu, naskah akademik disebutkan juga belum diserahkan ke DPR.
Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Hinca Pandjaitan sempat mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Perppu Perampasan Aset demi merespons situasi genting saat ini.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan RUU Perampasan Aset bisa gol jadi undang-undang jika para ketua umum partai menyetujui.
Menurutnya, semua anggota DPR patuh pada 'bos' masing-masing. Karena itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi ketua umum partai.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.