Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini gencar melakukan penggeledahan terkait kasus Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di 115 tempat, Kamis (16/1).
Kendati demikian, Adi Toegarisman selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, mengatakan masih banyak yang harus dilakukan oleh Kejagung untuk bisa menuntaskan kasus Jiwasraya.
Setelah Geledah 115 Tempat Kejagung Masih Harus Kerja Keras
Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang sebagai tersangka, hari ini (16/1) Tim penyelidiknya mennggeledah 115 tempat terkait Jiwasraya. Tempat-tempat yang digeledah antara lain adalah PT Alam Mineral, PT Pol Advisa Aset Manajemen dan PT Millenium Manajemen Finansial Aset Manajemen.
Dilansir dari Mediaindonesia.com, dalam penggeledahan tersebut Kejagung berhasil melakukan penggandaan atau kopi data dari sistem komputer di tempat yang digeledah. Ia juga telah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk penelusuran lebih lanjut.
“Kemudian kami sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis (16/1).
Sementara itu, Adi Toegarisman, mengatakan masih banyak yang harus dilakukan oleh Kejagung untuk bisa menuntaskan kasus Jiwasraya. Seluruh tahapan dilakukan dengan sangat detail dan hati-hati. Bahkan ia tidak bisa menyampaikan substansi penanganan perkaranya.
“Untuk substansi dari penanganan perkaranya, mohon maaf tidak kami sampaikan secara terbuka, karena itu adalah strategi kami dalam rangka menangani perkara ini,” tegasnya.