Djawanews.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan akan melarang warganya bepergian ke luar negeri selama 3 tahun jika melanggar aturan perjalanan Covid-19.
Menurut Saudi Press Agency, ada laporan untuk warga Arab Saudi bepergian ke negara-negara terlarang. Pihak berwenang akhirnya memberlakukan larangan perjalanan selama 3 tahun di samping denda yang besar.
Kementerian Arab Saudi mengklarifikasi bahwa larangan perjalanan tetap berlaku untuk negara-negara dengan wabah Covid-19 yang tidak terkendali. Termasuk perjalanan langsung maupun transit melalui negara lain.
Pihak berwenang Arab Saudi juga memperingatkan kepada semua pelancong untuk berhati-hati saat bepergian, terlepas dari tujuan mereka.
Warga Arab Saudi didesak untuk mengambil tindakan pencegahan ekstra terhadap penyebaran virus dan untuk menghindari daerah yang tidak stabil. Pada awal bulan ini, Arab Saudi mengumumkan untuk melarang warganya melakukan perjalanan langsung atau tidak langsung ke UEA, Ethiopia, dan Vietnam tanpa mendapatkan izin sebelumnya.
Dilarang Masuk ke Indonesia
Selain itu, Al Arabiya melaporkan, perjalanan juga dilarang atau transit di sejumlah negara lain. Di antaranya adalah Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Indonesia pun masuk dalam daftar negara yang tidak boleh dikunjungi selama pandemi Covid-19 oleh warga Arab Saudi.
Pihak berwenang juga telah mengumumkan bahwa mulai 9 Agustus, warga akan membutuhkan dua dosis vaksin Covid-19 sebelum mereka dapat melakukan perjalanan ke luar Arab Saudi.
Keputusan itu dibuat berdasarkan gelombang infeksi baru secara global, mutasi baru, kemanjuran rendah dari satu dosis vaksinasi terhadap mutasi ini.
Hingga 27 Juli 2021, total kasus Covid-19 di Arab Saudi mencapai 520.774. Sementara jumlah yang pulih mencapai 501.449, dan korban tewas mencapai 8.189 orang.
Di sisi lain, Arab Saudi sendiri kembali membuka perjalanan ibadah umrah untuk umat muslim dunia mulai 1 Muharram atau 10 Agustus 2021 mendatang. Namun, ibadah umrah hanya diperbolehkan bagi warga yang telah divaksinasi Covid-19.