Djawanews.com - Kementerian Urusan Islam dan Dakwah Arab Saudi mengeluarkan instruksi kepada masjid-masjid untuk batasi penggunaan loudspeaker. Instruksi ini berlaku untuk semua masjid di seluruh negara kerajaan tersebut.
Instruksi itu juga menjelaskan bahwa suara luar yang keluar dai pengeras suara eksternal atau loundspeaker hanya untuk azan dan ikamah saja.
Keputusan ini pun dicuitkan oleh akun resmi Twitter kementerian tersebut pada Minggu (23/5/2021).
أصدر معالي وزير الشؤون الإسلامية د.#عبداللطيف_آل_الشيخ تعميماً لكافة فروع الوزارة ينص على توجيه منسوبي المساجد بقصر استعمال مكبرات الصوت الخارجية على رفع الأذان والإقامة فقط،وألا يتجاوز مستوى ارتفاع الصوت في الأجهزة عن ثلث درجة جهاز مكبر الصوت،واتخاذ الإجراء النظامي بحق من يخالف.
— وزارة الشؤون الإسلامية 🇸🇦 (@Saudi_Moia) May 23, 2021
Sebelumnya, speaker eksternal digunakan untuk azan hingga pelaksanaan salat lima waktu berjamaah. Berkat peraturan terbaru ini, maka salat berjamaah hanya menggunakan speaker internal/dalam.
Alasannya, suara keras yang bersahut-sahutan dari masjid-masjid menciptakan distorsi yang bikin bingung para jamaah. Bahkan merugikan pasien, orang tua, dan anak-anak.
“Ini merugikan pasien, orang tua, dan anak-anak di rumah-rumah di sekitar masjid,” ungkapnya.
Sesuai dengan Syariat
Pembatasan penggunaan speaker luar ini sesuai syariat. Yang paling penting adalah sabda Nabi Muhammad SAW bahwa semua jemaah itu sedang beribadah kepada Allah SWT, sehingga mereka tidak boleh saling menyakiti/merugikan atau menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama salat.
Suara imam saat salat hanya perlu didengar oleh semua yang ada di dalam masjid. Menurut syariat tidak perlu suara imam sampai terdengar ke rumah-rumah tetangga masjid. Dengan demikian, speaker luar tidak diperlukan.
Selain membatasi penggunaan speaker luar, kementerian juga mengatur volume suara. Dijelaskan, tingkat kenyaringan/volume tidak melebihi sepertiga volume maksimal loudspeaker.
“Tindakan hukum akan diambil terhadap mereka yang melanggar,” ujar pihak kementerian.
Pembatasan speaker ini tidak berlaku pada masjid yang jemaahnya meluber hingga keluar terutama pada salat Jumat. Juga tidak berlaku untuk Dua Masjid Suci yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.