Djawanews.com – Di tengah pandemi Covid-19, aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) bergaung di beberapa wilayah di Indonesia. Hal tersebut tentu membuat kecemasan terkait kemungkinan munculnya ledakan klaster demo.
Pemerintah dinilai tidak fokus pada penanganan Covid-19 dan terkesan terburu-buru dalam melakukan pengesaan UU Ciptaker, hal tersebut yang membuat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) turun ke jalan.
Ribuan hingga puluhan ribu massa turun ke jalan, hal tersebut membuat penularan Covid-19 tidak dapat terelakkan lagi.
Terkait dengan demo, Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divisi Humas Polri Tjahyono Saputro menegaskan jika Polri sudah mengeluarkan larangan untuk melakukan demo.
“Orang yang akan unjuk rasa kan harus izin ke kepolisian dan memberikan pemberitahuan. Kita mengeluarkan aturan ke satuan kewilayahan untuk melarang unjuk rasa agar tidak menimbulkan klaster Covid-19 baru,” terang Tjahyono, Selasa (6/10).
Kemudian, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral Adian mengimbau agar demonstrasi harus menerapkan protokol kesehatan. Dirinya juga menegaskan jika demo dan mogok kerja akan memperburuk perekonomian Indonesia.
“Kita sekarang sedang recovery, dan sedang berusaha untuk bangkit, ya saya kira semua pihak harus mendukung upaya pemerintah dalam mengembalikan perekonomian kita menjadi normal kembali,” jelasnya.
Tentu tidak akan ada pihak yang mau disalahkan dan harus bertanggungjawab jika terjadi ledakan klaster demo UU Ciptaker. Setidaknya kini tanggungjawab ada pada masing-masing warga Indonesia, demo atau tidak adalah hak.
Selain potensi ledakan klaster UU Ciptaker, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.