Djawanews.com – Jenazah yang diperkirakan PDP covid-19 di RS Stella Maris dibawa oleh puluhan massa yang mendatangi rumah sakit. Berdasarkan penjelasan aparat, jenazah tersebut diambil secara paksa oleh pihak keluarga karena menolak dimakamkan dengan protokol covid-19 di Kabupaten Gowa.
Jenazah tersebut bernama Kasyani (53 tahun), warga Jalan Hati Rela, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Kasyani diperkirakan dinyatakan meninggal pada Minggu, (07/06/2020), kurang lebih pukul 20.00 Wita.
“Diperkirakan meninggal karena PDP. Kami bersama tim dan piket telah mendatangi rumah sakit. Ternyata sampai di sana, jenazahnya telah diambil paksa oleh keluarganya,” jelas Desi Salinding, KSPK Polsek Ujung Pandang, Senin (08/06/2020), dikutip Djawanews dari Fajar.co.id.
Menurut Penjelasan Aparat Keamanan, Tidak Terjadi Baku Hantam
Dengan adanya kasus tersebut, pengambilan jenazah PDP covid-19 secara paksa telah terjadi 3 kali di Kota Makassar. Kasus yang pertama terjadi di Rumah Sakit Dadi dan yang kedua adalah di RS Labuang Baji, Kota Makassar.
Terkait pengambilan jenazah di RS Stella Maris, petugas keamanan membantah kabar soal aksi main pukul yang terjadi antara aparat dengan pihak keluarga jenazah.
“Warga teriak menolak jenazah keluarganya dimakamkan sesuai protap covid-19. Tidak ada main pukul,” ungkap salah satu petugas keamanan di lokasi sebagai penjelasan aparat keamanan rumah sakit.
Untuk mendapatkan informasi terkini yang lain, ikuti terus berita hari ini.