Djawanews.com – Tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, membantah terlibat judi online dan narkoba seperti dituduhkan kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
“Saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini (pembunuhan) tetapi pribadi saya karena sudah terjadi. Saya selaku Satuan Tugas Khusus tidak terlibat narkoba atau judi online, justru saya memberantas,” kata Sambo saat menyampaikan keberatan atas keterangan Kamaruddin.
Ferdy Sambo juga membantah tuduhan bahwa penyidik berpihak padanya. Menurutnya, ia tidak akan duduk di kursi terdakwa persidangan, jika penyidik berpihak padanya. “Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya, ini juga saya sanggah karena kalau penyidik berpihak kepada saya, saya dan istri saya tidak mungkin ada di sini,” ujarnya.
Sebelumnya Kamaruddin mengatakan ia mendapat informasi bahwa mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri itu diduga terlibat judi online. Ia mengatakan narasumber itu enggan membongkar identitas karena masih aktif di instansi mereka.
“Ada lagi informasi bahwa mereka ini ada judi online, itu pesan yang masuk ke kami. Tetapi orang yang beri informasi itu tidak mau namanya dibongkar karena masih aktif di instansi mereka,” ujar Kamaruddin.
Julukan Ferdy Sambo di Kalangan Bandar Judi Online: “Kaisar Sambo”
Selain menduduki jabatan strategis Kadiv Propam, Sambo juga memimpin Satuan Tugas Khusus Merah Putih atau Satgassus Merah Putih. Satgassus Merah Putih adalah tim khusus yang dibentuk ketika Tito Karnavian masih menjabat Kapolri pada akhir 2016 lalu. Satgassus merupakan tim nonstuktural di institusi Polri.
Satgasus memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan dalam maupun luar negeri. Secara rinci, sejumlah perkara yang ditangani Satgasus ini antara lain psikotropika, narkotika, pencucian uang, tindak pidana korupsi, serta perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sambo mulai menduduki posisi pucuk Satgassus Merah Putih sejak Mei 2020. Saat itu ia tengah memangku posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun, ketika kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya terungkap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menonaktifkan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam dan Kepala Satgassus. Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus ini pada 11 Agustus.
Selain itu, muncul pula diagram yang disebut Konsorsium 303. Penyebutan kode 303 mengacu pada Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Konsorsium 303 disebut-sebut sebagai jaringan judi online yang diduga melibatkan Sambo serta pejabat tinggi Polri.
Isu Konsorsium 303 muncul pertengahan Agustus lalu, melalui pesan berantai yang berisi diagram jaringan judi daring. Diagram itu menyebutkan Ferdy Sambo, di kalangan bandar judi, dikenal dengan sebutan “Kaisar Sambo”.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.