Djawanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan mengadakan program pemutihan masal. Tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak supaya bebas dari sanksi administrasi denda pajak, balik nama, serta penghapusan informasi registrasi kendaraan bermotor.
Penghapusan denda pajak kendaraan umumnya diadakan setahun sekali, namun jadwalnya berbeda- beda buat tiap- tiap provinsi.
Pada bulan Juni 2023 ada 14 daerah yang mengadakan program pemutihan, yakni Aceh, Bengkulu, Gorontalo, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku Utara, Riau, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, serta Sumatera Utara.
Buat mengetahui agenda pemutihan pajak kendaraan di seluruh provinsi, silahkan baca pada artikel di bawah ini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah wilayah buat meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak.
Lewat program ini, wajib pajak bakal memperoleh pembebasan bayaran sanksi administratif, potongan bayaran pajak, serta leluasa bayaran balik nama. Tetapi, tidak seluruh wilayah mempunyai kebijakan yang sama dalam pemberian insentif pajak.
Perihal ini disebabkan, penyelenggaraan serta syarat pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor diatur oleh Pemerintah Wilayah masing– masing. Buat itu, pahami serta baca data mengenai pemberian insentif pajak tiap wilayah.
Jadwal Pemutihan Pajak di Berbagai Daerah
Bersumber pada data yang diperoleh, ada sebagian wilayah yang lagi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Indonesia.
Berikut Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023 sebagian daerah di Indonesia.
Wilayah dan Tanggal Pemutihan
Aceh: Diperpanjang hingga 30 Juni 2023
Bali: Belum Ada Informasi
Bangka Belitung: Belum Ada Informasi
Banten: Belum Ada Informasi
Bengkulu: 01 Mei – 31 Agustus 2023
DKI Jakarta: Belum Ada Informasi
Gorontalo: 02 Mei – 31 Desember 2023
Jambi: Telah Berakhir 06 April 2023
Jawa Barat: Belum Ada Informasi
Jawa Tengah: 26 April – 22 Desember 2023 (Bebas Pajak Progresif), 26 April – 21 Juni 2023 (Bebas Sanksi Administrasi)
Jawa Timur: 14 April – 14 Juli 2023
Kalimantan Barat: 01 Februari – 31 Juli 2023
Kalimantan Selatan: Belum Ada Informasi
Kalimantan Tengah: 17 Mei – 31 Agustus 2023
Kalimantan Timur: 05 Juni – 29 Juli 2023
Kalimantan Utara: Belum Ada Informasi
Kepulauan Riau: Belum Ada Informasi
Lampung: 01 April – 30 September 2023
Maluku: Belum Ada Informasi
Maluku Utara: 01 April – 30 Juni 2023
Nusa Tenggara Barat: Belum Ada Informasi
Nusa Tenggara Timur: Belum Ada Informasi
Papua: Belum Ada Informasi
Papua Barat: Belum Ada Informasi
Riau: Diperpanjang 31 Agustus 2023
Sulawesi Barat: Telah Berakhir 05 Maret 2023
Sulawesi Selatan: Sampai dengan 29 Desember 2023 (Khusus pajak progresif)
Sulawesi Tengah: Belum Ada Informasi
Sulawesi Tenggara: 22 Mei – 31 Juli 2023
Sulawesi Utara: Telah berakhir 26 Mei 2023
Sumatera Barat: Telah berakhir 02 Mei 2023
Sumatera Selatan: 01 April – 23 Desember 2023
Sumatera Utara: 29 Mei – 30 September 2023
Yogyakarta: Belum Ada Informasi
Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
- KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya perlu BPKB asli saja. Untuk pajak 5 tahunan membutuhkan asli dan fotokopi)
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Balik Nama Kendaraan
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kuitansi jual beli kendaraan bermotor dibubuhi tanda tanga di atas materai asli dan fotokopi
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor asli dan fotokopi