Djawanews.com – Polisi masih terus menangani kasus investasi bodong platform Bimomo yang telah menetapkan Indra Kenz dan enam tersangka lainnya. Perkembangan sementara, tercatat 144 orang menjadi korban dengan kerugian Rp83 miliar.
"Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp. 83.365.707.894," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis, 9 Juni.
Dalam penanganan kasus ini, total 131 orang saksi sudah diperiksa. Mayoritas merupakan saksi korban.
Kemudian, penyidik juga sudah meminta keterangan beberapa orang ahli. Keterangan mereka untuk memperkuat keyakinan penyidik jikalau aksi Indra Kenz dan enam tersangka lainnya melanggar hukum pidana.
Selain itu, penyidik juga sudah menyita aset tersangka. Satu di antaranya seperti mobil Tesla dan Ferrari milik Indra Kenz.
Terbaru, deposit box Indra Kenz yang berada di salah satu bank swasta dibongkar paksa. Penyidik mendapati dua sertifikat tanah dan flashdisk.
Flashdisk itu berisi data perusahaan BotX Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kenz.
Sementara untuk proses penanganan kasus ini telah masuk dalam tahap pelimpahan. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke jaksa peneliti guna diperiksa kelengkapannya.
Artinya, jika jaksa menganggap berkas itu sudah lengkap, penyidik tinggal melakukan tahap selanjutnya, yakni menyerahkan barang bukti dan tersangka.
"Pengiriman berkas tahap 1 tersangka IK (pemenuhan P19, red)," kata Chandra.
Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.